Tukang Potong Hewan Nyambi Edarkan Shabu Ditangkap Polisi 

Surabaya, Rodainformasi.com – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada hari Senin tanggal 18 Juli 2022 sekira pukul 13.30 Wib telah menangkap pelaku tindak Pidana penyalah gunaan (Lahgun) narkotika, di dalam kamar kost Jl. Tanah Merah, Surabaya.

Diketahui pemuda yang ditangkap polisi tersebut berinisial Z (29) tahun yang sehari harinya bekerja sebagai tukang potong hewan, asal Ds. Plampaan, Madura atau alamat kost di Jl. Tanah Merah, Surabaya

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Hendro Utaryo mengatakan,Tersangka digrebek di rumah kostnya, setelah personil Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendapat informasi dari masyarakat.

“Dalam penggerebekan ini selain mengamankan tersangka, personil Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga menyita sejumlah barang bukti ,1 buah klip plastik kecil berisi Shabu ± 0,23 gram, 1 buah pipet kaca berisi Shabu ± 2,13 gram, 1 buah skrop sedotan plastik warna putih, serta 1 buah korek api gas.” kata AKP Hendro, Minggu (31/7/22)

Lanjut AKP Hendro Utaryo memaparkan, saat itu personil Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan pengawasan serta pemantauan peredaran gelap narkotika, kemudian mendapatkan informasi mengenai adanya orang yang menyalahgunakan narkotika di rumah kost TKP. Dari informasi tersebut para personil langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan serta penangkapan kepada tersangka .

“Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak dan dilakukan pemeriksaan serta pengembangan lebih lanjut terhadap tersangka.”paparnya.

Tersangka Z bakal dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 (empat) tahun,dan paling lama 12 (dua belas) tahun kurungan penjara. (Bledex)

Komentar