Tuban, rodainformasi.com – Pembangunan jembatan di Dusun Rekul RT 5 RW 3, Desa Bangunrejo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, kini memunculkan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban. Infrastruktur yang diklaim sebagai fasilitas publik itu justru menampakkan wajah lain, jalur vital kepentingan bisnis kandang ayam skala besar.
Di titik inilah jejak uang, kewenangan, dan kepentingan mulai bersinggungan secara problematik.
Secara administratif, jembatan tersebut disebut dibangun untuk menunjang akses warga dan petani. Namun fakta di lapangan menunjukkan fungsi dominan yang berbeda. Arus kendaraan operasional, truk pengangkut pakan, serta distribusi hasil peternakan ayam menjadikan jembatan itu sebagai urat nadi logistik usaha.
Sementara warga desa yang namanya dipakai sebagai dasar legitimasi, tidak tercatat sebagai penerima manfaat utama.
Fakta krusial terungkap dari pengakuan langsung pihak pengelola kandang ayam. Mereka menyatakan bahwa pembangunan jembatan dilakukan oleh pengusaha kandang ayam, bukan murni proyek desa.
Pengakuan ini menabrak narasi resmi yang mengaitkan pembangunan dengan Dana Desa sebagai infrastruktur publik.
Pertanyaan hukumnya mengemuka dengan tajam, jika jembatan dibangun oleh swasta untuk kepentingan usaha swasta, mengapa Dana Desa ikut masuk dalam skema pembiayaan?
Informasi dari sumber internal desa dan tokoh masyarakat menguatkan dugaan adanya rekayasa perencanaan. Jembatan disebut telah berdiri dan difungsikan, baru kemudian disesuaikan dengan APBDes.
Pola semacam ini bukan hal baru, bangunan lebih dulu ada, anggaran dicari belakangan, sementara dokumen disusun agar terlihat sah.
Keanehan semakin nyata ketika Bendahara Desa Bangunrejo menyebut jembatan tersebut baru akan dianggarkan pada pencairan Dana Desa berikutnya. Pernyataan ini secara logika publik merupakan pengakuan terbuka bahwa dana belum tersedia, sementara bangunan telah berdiri permanen dan digunakan.
Di tengah sorotan publik, muncul klaim bahwa pembangunan dilakukan secara swadaya dan swakelola masyarakat. Namun klaim ini kembali dipatahkan oleh dua fakta utama, pengakuan pihak kandang ayam sebagai pelaksana pembangunan dan tercantumnya proyek dalam plotting Dana Desa.
Perubahan narasi ini memperlihatkan satu pola konsisten, ketidakberesan administrasi.
Pembangunan jembatan bermula sekitar setahun lalu, pasca rusaknya jembatan darurat akibat banjir. Secara geografis, lokasi jembatan berada di ujung desa, menjadi satu-satunya akses menuju kandang ayam sekaligus lahan persawahan warga.
Sejak awal, kepentingan usaha dan kepentingan publik berjalan di jalur yang sama, namun dengan porsi manfaat yang timpang.
Pemilik kandang ayam, sebut saja Parno, mengakui telah mengajukan izin kepada pemerintah desa untuk membangun jembatan demi kelangsungan usahanya.
Pemerintah desa kemudian menyetujui keterlibatan dalam pembangunan, meski saat itu belum tersedia RAB, perencanaan resmi, maupun anggaran desa.Belakangan, desa menyampaikan komitmen pemberian dana Rp50 juta.
Parno menyebut total biaya pembangunan mencapai Rp70 juta. Namun hingga kini, pihak desa baru merealisasikan Rp35 juta.
Ironisnya, selama proses pembangunan, dibentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sebagaimana proyek Dana Desa lainnya, langkah yang dinilai sebagai upaya membingkai proyek swasta dalam kemasan kegiatan desa.
Kecurigaan semakin menguat ketika prasasti proyek yang seharusnya memuat sumber dana dan nilai anggaran tak pernah dipasang. Ketiadaan prasasti ini menutup akses publik untuk mengetahui konstruksi anggaran sebenarnya.
Informasi internal menyebut proyek tersebut dianggarkan dari Dana Desa tahap II sebesar Rp50 juta. Namun di sisi lain, pemerintah desa menyatakan Dana Desa belum cair.
Kontradiksi ini menghadirkan logika anggaran yang saling meniadakan.
Jika praktik semacam ini dibiarkan, Dana Desa berpotensi bergeser dari instrumen pemberdayaan rakyat menjadi alat kompromi antara kekuasaan desa dan kepentingan modal.
Kini sorotan tertuju pada Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Aparat Penegak Hukum. Audit dan pemeriksaan tidak boleh berhenti pada formalitas. Seluruh dokumen mulai dari musyawarah desa, perencanaan, RAB, APBDes, hingga bukti pembayaran—harus dibuka secara transparan.
Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah jembatan, melainkan integritas pengelolaan Dana Desa dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa itu sendiri. ( SR )









Komentar